Pemprov Kabupaten Pidie Jaya telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Pidie Jaya yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Pidie Jaya untuk menjaga perekonomian Kabupaten Pidie Jaya. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha